About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Peran dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD)

Bantuan Modal Usaha Lokadesa

Untuk lebih memantapkan dan memberikan pemahaman kepada LPMD serta Kepala Desa di Kabupaten Kulon Progo tentang peran, tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, maka secara bertahap telah diadakan Sosialisasi Permendagri yang mengatur tentang tugas fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Dengan menghadirkan narasumber dari Widyaiswara Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta  Ir. Dwi Herawati, M.Si dan Drs. M. Ari Sumartana , M.Si   kegiatan ini dilaksanakan dua kali. Tahap pertama dilaksanakan di Kecamatan Nanggulan  pada tanggal 11 Nopember 2018 untuk DPD LPM serta LPMD dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Samigaluh, Kalibawang, Nanggulan, Kokap, Girimulyo, sedangkan tahap kedua dilaksanakan di Dinas PMD Dalduk dan KB pada hari Senen, tanggal 19 Nopember 2018 dengan menghadirkan DPD LPM, LPMD dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Temon, Wates, Panjatan, Galur, Lendah, Pengasih, Kokap.

Dalam pemaparannya kedua narasumber menyampaikan tentang dasar hukum lembaga pemberdayaan masyarakat dan peran serta tugas dan fungsinya sesuai Permendagri 18 Tahun 2018.

Disampaikan oleh narasumber bahwa sesuai penjelasan butir 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2104 tentng Desa, terdapat tiga kelembagaan desa yaitu:

  1.  Lembaga Pemerintahan Desa yang terdiri atas  Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa  antara lain terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
  3. Lembaga Adat Desa adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat desa berkaitan dengan adat istiadat.

Sedangkan pasal 94 UU 6 tahun 2014 dalam manajemen pemerintahan desa dan manajemen pembangunan desa, maka peran lembaga kemasyarakatan desa adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat dan penyalur aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek, serta sebagai mitra pemerintah desa. Disamping itu fungsi dari lembaga kemasyarakatan desa adalah membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA  Mewujudkan Ketahanan Pangan: Strategi Implementasi Program di Masyarakat Desa

Adapun peran LPMD adalah:

  1.  penyadaran masyarakat melalui sosialisasi agar penyusunan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  2. penyadaran masyarakat melalui sosialisasi agar masyarakat dapat meningkatkan partisipasi, swadaya dan gotong royong sehingga usulan kegiatan pembangunan desa pro swadaya dan pro partisipasi,
  3. melakukan pengkajian keadaan desa (musyawarah RT/RW/Dusun),  yang meliputi penyelarasan data, penggalian gagasan,dan penyusunan laporan berdasarkan 5 bidang penyelenggaraan pemerintahan desa serta
  4. inventarisasi jenis swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat (apakah berupa uang, barang, tenaga atau lainnya) sebagai bahan masukan bagi Kasie/Kaur (pelaksana kegiatan anggaran)

Mengingat sedemikian besar kompleks  peran yang harus diemban oleh LPMD, tentunya diperlukan kesiapan sumberdaya LPMD itu sendiri serta bagaimana Kepala Desa mendudukkannya dalam keterlibatan dalam pembangunan desa.

Peran LPMD yang optimal dalam meningkatkan partisipsi masyarakat dan lembaga kemasyarakatn desa dalam perencanaan pembangunan desa (musdes dan musrenbangdes)serta dalam mengawal usulan perencanaan pembangunan desa agar sesuai usulan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pro swadaya pro partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah desa dan musrenbangdesa sangatlah penting. Sejalan dengan adanya Permendagri 20 Tahun 2108 tentang Pegelolaan Keuangan Desa. (Wn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*